Kliring



Kliring merupakan jasa perbankan yang di berikan dalam rangka penagihan warkat antar bank ayng berasal dari wilayah kliring yang sama. Menurut Taswan, (2005:67) Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang di selenggarakan oleh bank Indonesia atau pihak lain yang di tunjuk.

1.Warkat Kliring

Warkat merupakan alat pembayaran nontunai yang di perhitungkan atas beban nasabah dan atau untuk keuntungan rekening nasabah bank.Warkat kliring tersebut wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang warkat, serta dokumen kliring dan percetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.

Jenis warkat kliring yang dapat di perhitungkan antara lain:

a. Cek (sarana perintah pembayaran atas permintaan nasabah pemilik rekening)

b. Bilyet Giro/BG(sarana peringtah pemindahbukuan atas beban nasabah untuk di tunjukan kepada nasabah tertentu pada bank tertentu pula)

c. Nota Kredit (sarana yang di gunakan untuk mengirimkan dana nasabah dari suatu bank untuk keuntungan nasabah di bank lain dalam suatu wilayah kliring yang sama.

d. Nota Debet (sarana yang di gunakan oleh bank untuk menagih dana dari bank lain atas permintaan nasabah atau bank itu sendiri,dengan ketentuan harus di lakukan konfrimasi atau perjanjian terlebih dahulu kepada bank yang menerima tagihan nota debet tersebut)

Anda membaca artikel Kliring dan anda bisa menemukan Anchor Text artikel dengan url https://beasiswainfoindo.blogspot.com/2012/01/kliring.html.


Backlink here..

Description: Kliring Rating: 4.5 Reviewer: seputarwisata.com - ItemReviewed: Kliring


Shares News - 19.42


Share your views...

0 Respones to "Kliring"

Posting Komentar