KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM



KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM

 

Kompetensi Mahasiswa












Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:

  1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kontrak dan hukum ekonomi menurut Islam

  2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai ekonomi dalam diskusi kelas


Pengantar

Dalam proses  aqad (kontrak), sering terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yang beraqad, semua ini dikarenakan pemahaman mengenai syarat dan rukun aqad belum dipahami secara baik.

A.  Rukun Aqad (Kontrak), yaitu :

  1. 1. Orang yang Beraqad, syaratnya:

    1. Berakal




Orang yang gila atau bodoh tidak sah aqadnya.

  1. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa)


Dalam arti suka sama suka (‘an taradlin)

  1. Tidak mubadzir (pemboros)


Sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (QS. Al-Nisa`: 5)

  1. Baligh


Berumur 15 tahun ke atas/dewasa, karena anak kecil belum sah aqadnya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian para ulama, mereka diperbolehkan beraqad barang yang kecil-kecil. Karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sadangkan agama Islam sekali-sekali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.

2.  Uang dan Benda yang Dijadikan Aqad, syaratnya:

a.  Suci

Barang najis tidak sah dijadikan obyek aqad dan tidak boleh dijadikan uang, seperti kulit binatang atau bangkai, dll. Sabda Rasulullah saw:

Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala. Pendengar bertanya: “Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rosulullah, karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu”?. Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang yahudi, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya”.

b.  Ada Manfaatnya


Tidak boleh beraqad sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang mengambil harganya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.

Firman Allah SWT:

“Sesungguhnya pemboros-pemboras itu adalah saudara setan” .(QS. Al-Isra`: 27)

c.  Barang atau Jasa yang Diaqadkan Dapat Diserahkan

Tidak sah beraqad pada suatu barang yang tidak dapat. Misalnya aqad menjual ikan di laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya dan barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya.

Dari Abu Hurairah, Ia berkata: “Nabi SAW, telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya”.

d. Barang Diaqadkan harus kepunyaan sendiri atau yang mewakilinya, atau yang mengusahakannya.

Sabda Rasulullah saw:

“Tidak sah jual beli kecuali pada barang yang dimilikinya”.

e. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak, baik pada zat, bentuk, kadar/ukuran dan sifat-sifatnya jelas, sehingga antara keduanya tidak akan terjadi saling menipu.

3.  Lafadz Ijab dan Qabul Dalam Aqad


Ijab dan qabul adalah ucapan kedua belah pihak yang beraqad. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka” (Riwayat Ibnu Hibban)

Para ulama menyatakan bahwa suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka bergantung pada hati masing-masing. Menurut mereka, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:

  1. Kedua Ijab dan Qabul berhubungan. Artinya, salah satu keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.

  2. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafadz keduanya berlainan.

  3. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain.

  4. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.

  5. Saat ini aqad bisa dilaksanakan dalam bentuk Memorandum of Understanding(MoU).


Apabila rukun dan syaratnya kurang, aqad dianggap tidak sah.

B.   Khiyar


Khiyar artinya “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang beraqad dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari karena merasa tertipu.

Khiyar ada tiga macam:

  1. Khiyar Majelis


Artinya si pembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala jual beli. Sabda Rasulullah SAW:

“Dan orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Khiyar majelis selesai apabila:

  1. Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tapi hak yang lain masih tetap.

  2. Keduanya berpisah dari kedua tempat jual beli. Arti berpisah adalah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, maka jual beli antara keduanya telah tetap. Tapi kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih, umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, yang mengatakan belum hendaknya dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.

  3. Khiyar Syarat


Syarat boleh dijadikan khiyar sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang dari mereka. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala macam aqad, Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah SAW:

“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majjah).

3.  Khiyar Aibi (cacat)

Salah satu pihak boleh membatalkan aqad apabila pada barang yang diaqadkan tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sabda Rasulullah SAW:

“Aisyah telah meriwayatkan, bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak. Budak itu tinggal beberapa lama dengannya. Kemudian diketahui ternyata budak itu mempunyai cacat. Lalu hal itu diadukan kepada Rasulullah saw. Keputusan dari beliau bahwa budak itu dikembalikan kepada pemiliknya semula”. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

C.   Membatalkan Aqad


Apabila terjadi penyesalan di antara dua orang yang beraqad, maka disunnahkan membatalkan akad jual beli antara keduanya. Sabda Rasulullah saw:

Abu Hurairah telah menceritakan hadist berikut, bahwa Nabi saw telah bersabda, “Barang siapa mencabut jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian dagangannya)”

D.   Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas


Hukum asal aqad, seperti jual-beli, perbankan, asuransi dan lainnya, adalah  dibolehkan (mubah), karena dia termasuk bidang mu’amalah. Prinsip muamalah yang paling pokok adalah saling rela, tidak memberi mudlarat dan tidak dalam kondisi terpaksa. Dalam melakukan aqad tersebut sangat perlu juga mempertimbangkan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat setempat.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, praktek aqad muamalah juga semakin canggih, tidak seperti praktek jual beli konvensional zaman dahulu. Melihat praktek aqad tersebut, para ulama berbeda pandangan, dari pandangan yang paling ketat hingga yang paling longgar. Seluruh pandangan yang diungkapkan tidak lain hanyalah untuk kemaslahatan manusia.

Oleh karena itu, dalam diskusi ini sangat mendesak dibahas hal-hal yang berkaitan dengan perikatan (aqad) kontemporer, seperti:

  1. Hukum Bunga Bank Konvensional

  2. Hukum Asuransi Konvensional

  3. Hukum Jual-beli Sistem Kridit

  4. Hukum Bisnis Sitem MLM (Multi Level Marketing)

  5. Praktek Bank Syari’ah

  6. Praktek Asuransi Syari’ah

  7. Calo dalam Pandangan Islam

  8. Dan lain-lain.

Anda membaca artikel KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM dan anda bisa menemukan Anchor Text artikel dengan url https://beasiswainfoindo.blogspot.com/2011/12/kontrak-dan-ekonomi-dalam-islam.html.


Backlink here..

Description: KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM Rating: 4.5 Reviewer: seputarwisata.com - ItemReviewed: KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM


Shares News - 05.36


Share your views...

0 Respones to "KONTRAK DAN EKONOMI DALAM ISLAM"

Posting Komentar