ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM



ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM

 

Kompetensi Mahasiswa












Setelah pembahasan ini mahasiswa mampu:

  1. Menguraikan pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai kewajiban zakat

  2. Membahas persoalan-peroalan kontemporer mengenai zakat dalam diskusi kelas


A.  Pengertian Zakat


Zakat menurut bahasa berarti “berkah, tumbuh, bersih dan baik”. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat diartikan “sebutan bagi sejumlah harta tertentu dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya”. (Al-Qardlawi, 1999: 34).

Zakat merupakan usaha pensucian diri dari cinta berlebih-lebihan kepada harta (kerakusan) dan pensucian harta kotor karena bercampur dengan harta milik orang lain, dengan jalan memberikan sebagiannya melalui zakat. Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata zakka-yuzakki yang berarti mensucikan.

Dilihat dari segi harta benda yang harus dizakatkan, zakat adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan yang merupakan binatang ternak, hasil pertanian, hasil pertambangan dan hasil penemuan barang terpendam dan zakat fitrah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-qur’an surat al-Baqarah: 43 yang artinya sebagai berikut:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’“.

Selain menggunakan istilah zakat, al-Qur’an juga menyebutkan istilah-istilah lain seperti :

  1. 1.          Sedakah. Diambil dari kata shadaqa yang berarti benar. Firman Allah:


“Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, yang dengan hal itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. al-Taubah: 103)

  1. 2.          Haq dari kata haq yang berarti benar. Firman Allah:


“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman  yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima (yang serupa bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), dan bila dia berbuah tunaikanlah hak-nya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An’am: 141).

  1. 3.        Infaq dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sebagaimana firman Allah:


“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagaian besar dari orang-orang alim Yahudi dan Rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak me-nafkahkan-nya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksaan yang pedih”. (QS. al-Taubah: 34).

Dari penjelasan al-Qur’an sebagaimana di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah mengajarkan pola hubungan antara manusia dan Tuhan (hablun minallah) yang diwujudkan dengan shalat dan pola hubungan antar manusia (hablun minannas) yang diwujudkan dengan zakat.

B.   Tujuan Zakat.

Tujuan utama zakat adalah “mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat”. Dengan mendistribusikan harta di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan, maka tidak seorangpun warga masyarakat dalam keadaan miskin dan kekurangan. Hal ini dijelaskan dalan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa “Zakat merupakan harta yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang miskin“ (Rahman, 1996: 250).

Dengan demikian, tujuan Islam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas bait al-mal saja dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah, tetapi lebih dari itu adalah sikap saling tolong- menolong di antara umat, khususnya umat Islam.

C.      Manfaat Zakat


Zakat sebagai latihan menjalankan perintah Allah dengan cara mengulurkan tangan bagi fakir miskin. Zakat merupakan bantuan dan pertolongan. Juga mengandung kebersamaan atau gotong royong dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan.

D.      Harta Yang Wajib Dizakati


1.      Milik penuh


2.      Berkembang


3.      Cukup senisab


4.      Lebih dari kebutuhan biasa


5.      Bebas dari hutang


6.      Berlalu setahun (selain pertanian dan sejenisnya).


E.   Pembagian Zakat


Secara global zakat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat emas dan perak yang di dalamnya termasuk perniagaan (tijarah), binatang ternak, pertanian (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang temuan (rikaz).

  2. Zakat Nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkaitan dengan puasa Ramadhan).


Zakat Mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, sedangkan zakat Nafs diwajibkan pada suatu hari di tahun 2 Hijriyah/623 M, dua hari sebelum hari raya (idul fitri). Jumlah zakat yang dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5 % dari nisab emas (85 gram) dan nisab perak (560 gram, kurang lebih 85 gram emas). Zakat pertanian berkisar antara 5 %-10 % dari nisabnya yaitu 1000 kg. Zakat binatang antara 2,5% dan nisabnya yaitu tiap 5 ekor unta 1 ekor kambing, tiap 30 ekor kerbau, sapi 1 ekor yang berumur 2 tahun dan 40 ekor kambing/domba zakatnya 1 ekor. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut ini.

Sedangkan zakat fitrah dikeluarkan oleh orang yang berpuasa dan keluarganya yang memiliki kecukupun makan pada waktu itu, dengan ketentuan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg beras dan bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum shalat hari raya.

Berikut ini, daftar zakat mal



























































No


Jenis ZakatNisabWaktuKadarKet.
1Emas, perak dll.85 gramPertahun2,5 %
2Pertanian, perkebunan dll.1.350 kg gabah, atau 759 kg berasPerpanen5 – 10 %
3Binatang ternak: 

1. Kambing, domba
40 ekorPertahun1 ekor

2 ekor

3 ekor

4 ekor
40-120

121-200

201-299

300-399

dst.
2. Sapi, kerbau dan kuda30 ekorPertahun1 ek. 1 thn 

1 ek. 2 thn

1 ek. 3 thn

2 ek. 1 thn
30-39 

40-49

50-59

60-69

dst.
3. Unta5 ekor
4Rikaz, temuanBerapapunlangsung20 %

F.   Orang Yang Berhak Menerima Zakat


Dalam surat al-Taubah: 60 dijelaskan, bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah:

1.  Orang Fakir dan Miskin

Orang fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (Daradjat, 1993: 75). Sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha yang dapat memenuhi sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi.

2.  Amil (pengelola) zakat

Amil Adalah orang yang ditunjuk untuk mengurus pelaksanaan zakat, mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Zahra, 1995: 151)

3.  Muallaf

Muallaf adalah golongan yang diharapkan keyakinannya bertambah terhadap Islam atau harapan membawa manfaat bagi orang Islam dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh (Al-Qardhawi, 1999: 563).

4.  Riqab

Istilah ini berkaitan dengan pembebasan atau pelepasan. Al-Qur’an memberikan isyarat dengan kata kiasan yang dimaksud sebenarnya adalah perbudakan, karena perbudakan merupakan belenggu yang mengikat manusia. Membebaskan budak artinya sama dengan menghilangkan dan melepaskan belenggu yang mengikatnya. Karena itulah zakat juga digunakan untuk kepentingan ini (al-Qardhawi, 1999: 587)

5.  Ghorimin

Gharimin adalah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.

6.  Sabilillah

Sabilillah ialah jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.

7.  Ibnu Sabil (musafir)

Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik (bukan untuk tujuan maksiat) seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar jauh dari walinya dan kehabisan biaya (Darajat, 1993: 82).

G.   Hikmah Zakat


Surat Al-Taubah: 103 telah menjelaskan hikmah zakat, bahwa kalimat tuthohhiru(membersihkan) dan tuzakki (mensucikan) mengandung makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk pembersihan dan pensucian baik bagi muzakki (orang yang zakat), hartanya maupun bagi yang menerima zakat.

Seorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir (bakhil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada dalam harta tersebut. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta (Hasan, 2000: 1)

Di samping itu tujuan Islam dalam mengatur zakat bukan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah tetapi lebih daripada itu yakni agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga ia menjadi tuan harta bukan budaknya. Oleh karena itu kepentingan tujuan zakat terhadap sipemberi sama dengan kepentingan si penerima. Disinilah letak perbedaan kewajiban zakat dan pajak. Pajak hampir tidak memperhatikan si pemberi, kecuali memandangnya sebagai sumber pemasukan kas negara ( Qardhawi, 1999: 848 )

Apabila dicermati, sebenarnya bukan hanya pajak yang menjadi keuangan negara, tetapi zakat pun menjadi pusat dan poros keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dalam masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggungjawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan pada tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib untuk perbendaharaan negara (Mannan, 1997: 256)

Zakat juga berfungsi sebagai latihan untuk sanggup berkorban di jalan Allah dengan jalan mengulurkan tangan untuk fakir miskin yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Zakat mengandung perasaan persamaan dan memikirkan nasib manusia dalam lingkungan persaudaraan. Zakat memberi arti bahwa manusia bukan hidup untuk dirinya sendiri, karena sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dalam masyarakat Islam. Seorang muslim harus memiliki sifat murah hati, penderma dan penyayang (Fachruddin, 1966: 121)

Seseorang yang mengeluarkan zakat, hartanya kelihatan berkurang, tapi bila dilihat dari sudut pandang Islam, pahala mereka bertambah. Harta yang masih tersisa membawa berkah dan berkembang, karena mendapat ridha dari Allah dan didoakan fakir miskin, anak-anak yatim dan para mustahiq lainnya. Zakat ibarat benteng yang melindungi harta dari penyakit dengki, iri hati, benci serta zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta (Hasan, 2000: 1)

H.   Hal-hal yang Perlu Didiskusikan dalam Kelas


Pembagian jenis zakat mal menjadi empat; zakat mas (perniagaan), zakat pertanian (tijarah), zakat binatang ternak dan zakat barang temuan (rikaz), sebenarnya terkait dengan profesi bangsa Arab ketika zakat tersebut diwajibkan. Profesi bangsa Arab yang paling menonjol ketika itu hanyalah profesi bisnis, petani, peternak dan penemu harta. Karena itu, tidak heran bila zakat hanya diwajibkan sesuai dengan profesi yang mereka lakukan.

Berbeda dengan profesi orang-orang modern saat ini yang sangat beragam, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka zakat memerlukan pemikiran ulang. Profesi masyarakat Islam yang dulu belum pernah dibayangkan kini telah ada di depan mata. Seringkali kita melihat kesiapan ulama dan pemikir Islam masih kurang dalam mensikapi perkembangan mutakhir.

Mereka semua sepakat bahwa setiap usaha dan profesi yang mendapatkan hasil lebih dari kebutuhan diwajibkan zakat. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai zakat bagi profesi-profesi yang dahulu belum ada, atau zakat di luar empat profesi bangsa Arab tersebut. Mayoritas mereka menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad pada persoalan zakat yang belum ada dalilnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang obyek qiyas tersebut. Misalnya, apakah zakat ternak ayam itu diqiyaskan dengan zakat ternak ataukah zakat perniagaan? Apakah zakat profesi itu diqiyaskan dengan zakat perniagaan ataukah rikaz? Dan berbagai macam pertanyaan lainnya yang  tidak mudak untuk dijawab.

Selain itu, kewajiban zakat juga memiliki segudang persoalan bila dihubungkan dengan negara. Persoalan zakat dan pajak terutama muncul pada negara yang tidak menggunakan hukum Islam sebaga Undang-undang negara. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang muslim itu hanya wajib melaksanakan zakat saja? Ataukah pajak saja? Ataukah wajib keduanya. Hal ini terjadi karena fungsi zakat dan pajak seringkali dipandang berbeda; zakat adalah kewajiban beragama, sementara pajak adalah kewajiban bernegara.

Karena itulah, perlu didiskusikan secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan persoalan di atas:

  1. Zakat dan Pajak bagi Umat Islam

  2. Zakat Profesi Pegawai Tetap

  3. Zakat Profesi Provit (Dokter, Teknokrat, Birokrat, Pengacara dan lainnya)

  4. Zakat Pertambangan

  5. Zakat Deposito

  6. Zakat Perusahaan

  7. Zakat Pertanian (dengan kondisi pertanian seperti di Indonesia)

  8. Zakat Undian, Kuis dan Sejenisnya.

  9. Zakat Ternak ayam, lele, burung dan lainnya.

  10. Zakat Nelayan

  11. Pengelolaan Zakat, terutama Zakat Fitrah.

  12. Dan lain-lain.

Anda membaca artikel ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM dan anda bisa menemukan Anchor Text artikel dengan url https://beasiswainfoindo.blogspot.com/2011/12/zakat-sebagai-bukti-keadilan-ekonomi.html.


Backlink here..

Description: ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM Rating: 4.5 Reviewer: seputarwisata.com - ItemReviewed: ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM


Shares News - 05.37


Share your views...

0 Respones to "ZAKAT SEBAGAI BUKTI KEADILAN EKONOMI ISLAM"

Posting Komentar